Jual Besi Terstandarisasi : Alasan dan Ciri-Cirinya

Ketika ingin mendirikan bangunan, maka membutuhkan distributor besi beton. Besi beton berguna dalam pembuatan struktur konstruksi. Pemilihan besi beton tidak boleh sembarangan dan Anda sebaiknya membeli di lokasi jual besi beton terpercaya, ini penjelasannya! 

Kenapa Harus Memilih Besi Berstandar SNI? 

SNI atau Standar Nasional Indonesia merupakan kualifikasi minimal dalam pembuatan produk. Standar ini dirancang oleh Badan Standardisasi Nasional atau BSN. 

Sementara besi SNI sendiri adalah kriteria besi beton yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia. Standarisasi ini mengambil referensi dari standar yang digunakan di Jepang, yakni Japan International Standards atau JIS. 

SNI secara umum berlaku terhadap berbagai produk yang dipakai maupun dikonsumsi masyarakat Indonesia. Sedangkan, dalam bidang konstruksi dan industri, SNI sebagai Standar Industri Indonesia atau SII. 

Kenapa besi harus terstandarisasi? Karena dengan memenuhi standarisasi, maka kualitas besi beton telah memenuhi standar kelayakan dalam banyak aspek, mulai bahan dasar, dimensi, dan lainnya. 

Besi yang berlabel SNI tentunya berbeda dengan besi yang tidak berlabel SNI atau terstandarisasi. Jenis besi yang tidak masuk standar SNI, sering disebut sebagai ‘besi banci’. Lokasi jual besi ini sangat mudah ditemukan di berbagai penjuru daerah. 

Ciri-Ciri Besi Terstandarisasi? 

Anda masih bingung, bagaimana membedakan besi yang terstandarisasi dan besi yang tidak? Tenang saja, biasanya besi yang terstandarisasi mempunyai ciri-ciri berikut : 

  1. Panjang Besi 

Panjang besi dalam SNI 07-2050-2002 menjelaskan bahwa, panjang baja tulangan beton diatur dalam 3 jenis, yaitu panjang 3 meter, 9 meter, serta 12 meter. 

  1. Berat Besi 

Pada besi yang terstandarisasi, beratnya akan diatur sesuai ketentuan yang berkalau. Dari segi berat, besi terbagi menjadi besi ulir (S) dan besi polos (P). 

Misalnya, pada besi P 12, beratnya nominal per meter adalah 1,208. Sementara S 13, berat nominal per meter adalah 1,042. 

  1. Diameter Besi 

Besi yang terstandarisasi pasti diameternya telah diatur. Sebelum membeli besi, sebaiknya perhatikan patokan angka dengan toleransi sampai beberapa persen. 

Misalnya untuk besi beton polos, penamaan besi P 6, dengan diameter nominal 6 mm, dan luas penampang nominal 28 mm kubik. 

Sedangkan untuk besi ulir mempunyai ukuran diameter khusus. Pastinya patokan yang dipakai cukup berbeda, karena ulir di dalam besi juga masuk perhitungan. Mulai tinggi ulir, kedalaman ulir, hingga jarak lintang ulir. 

  1. Warna Besi 

Standarisasi besi di Indonesia bisa juga di cek dari warna besinya. Umumnya warna besi menyesuaikan kelasnya, seperti BJTP 24 memakai kode warna besi hitam, BJTP 35 memakai kode warna merah. 

  1. Harga

Harga merupakan suatu hal yang penting diketahui. Jika Anda membeli besi yang telah terstandarisasi, biasanya harga dari toko satu dengan toko yang lain tidak jauh berbeda. 

Perbedaan harga yang terjadi merupakan hal wajar, sebab penjual juga membutuhkan laba atas barang yang di jual. Maka dari itu, pilihlah lokasi yang mampu memberikan harga dengan kualitas yang sebanding. 

Demikianlah alasan dan ciri-ciri, kenapa harus memilih besi SNI. Maka dari itu jangan sembarang memilih lokasi jual besi di Indonesia. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *